logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pekerja Migran Indonesia

Keterangan

adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang pelaksanaan pelindungan pekerja migran indonesia

Term (Indonesia)

Pekerja sektor informal

Keterangan

adalah tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Pekerja Sosial

Keterangan

adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2019 tentang pekerja sosial

Term (Indonesia)

Pekerja Sosial

Keterangan

adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2020 tentang layanan habilitasi dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas

Term (Indonesia)

Pekerja Sosial Profesional

Keterangan

adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan anak

Term (Indonesia)

Pekerja Sosial Profesional

Keterangan

adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak

Term (Indonesia)

Pekerja Sosial Profesional

Keterangan

adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial

Term (Indonesia)

Pekerja/buruh

Keterangan

adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh

Term (Indonesia)

Pekerja/Buruh

Keterangan

adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja

Term (Indonesia)

Pekerja/Buruh

Keterangan

adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan
IndonesiaKeteranganSumber
Pekerja Migran Indonesiaadalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang pelaksanaan pelindungan pekerja migran indonesia
Pekerja sektor informaladalah tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan.undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan
Pekerja Sosialadalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.undang-undang nomor 14 tahun 2019 tentang pekerja sosial
Pekerja Sosialadalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2020 tentang layanan habilitasi dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas
Pekerja Sosial Profesionaladalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan anak
Pekerja Sosial Profesionaladalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak.undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Pekerja Sosial Profesionaladalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
Pekerja/buruhadalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh
Pekerja/Buruhadalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja
Pekerja/Buruhadalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 502
  • 503
  • 504
  • More pages
  • 1011
  • Next