logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pasar Perdana

Keterangan

adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN baik di dalam maupun di luar negeri untuk pertama kalinya.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah

Term (Indonesia)

Pasar Rakyat

Keterangan

adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan

Term (Indonesia)

Pasar Sekunder

Keterangan

adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana baik di dalam maupun di luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah

Term (Indonesia)

Pasien

Keterangan

adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.

Sumber

undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit

Term (Indonesia)

Pasien

Keterangan

adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran

Term (Indonesia)

Pasien

Keterangan

adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan

Term (Indonesia)

Paspor haji

Keterangan

adalah paspor yang diberikan kepada calon jemaah haji dalam menunaikan ibadah haji.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji

Term (Indonesia)

Paspor Haji

Keterangan

adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan kepada Jemaah Haji untuk menunaikan Ibadah Haji.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji

Term (Indonesia)

Paspor Kebangsaan

Keterangan

adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian

Term (Indonesia)

Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor

Keterangan

adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian
IndonesiaKeteranganSumber
Pasar Perdanaadalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN baik di dalam maupun di luar negeri untuk pertama kalinya.undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah
Pasar Rakyatadalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan
Pasar Sekunderadalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana baik di dalam maupun di luar negeri.undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah
Pasienadalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit
Pasienadalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
Pasienadalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan
Paspor hajiadalah paspor yang diberikan kepada calon jemaah haji dalam menunaikan ibadah haji.undang-undang nomor 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji
Paspor Hajiadalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan kepada Jemaah Haji untuk menunaikan Ibadah Haji.undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji
Paspor Kebangsaanadalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian
Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pasporadalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 486
  • 487
  • 488
  • More pages
  • 1011
  • Next