Term (Indonesia)
Otonomi Khusus
Keterangan
adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Term (Indonesia)
Otorita Ibu Kota Nusantara
Keterangan
adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Term (Indonesia)
Otorita Ibu Kota Nusantara
Keterangan
adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Term (Indonesia)
Otorita Ibu Kota Nusantara
Keterangan
adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Term (Indonesia)
Otoritas Bandar Udara
Keterangan
adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
Term (Indonesia)
Otoritas Jasa Keuangan
Keterangan
adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Term (Indonesia)
Otoritas Jasa Keuangan
Keterangan
adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Term (Indonesia)
Otoritas Jasa Keuangan
Keterangan
adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Term (Indonesia)
Otoritas Jasa Keuangan yang seianjutnya disingkat OJK
Keterangan
adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Term (Indonesia)
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK
Keterangan
adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan.