Term (Indonesia)
Mustahiq
Keterangan
adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
Term (Indonesia)
Musyarakah
Keterangan
adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya, dengan tujuan memperoleh keuntungan, yang akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
Term (Indonesia)
Musyawarah Antar Desa
Keterangan
adalah musyawarah bersama antara Desa dengan Desa lain yang dihadiri oleh masing-masing badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing Kepala Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.
Term (Indonesia)
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain
Keterangan
adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Term (Indonesia)
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain
Keterangan
adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Term (Indonesia)
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang
Keterangan
adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Term (Indonesia)
Mutu
Keterangan
adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi.
Term (Indonesia)
Mutu Air
Keterangan
adalah ukuran kondisi air pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Mutu Air Sasaran
Keterangan
adalah Mutu Air yang ditentukan pada waktu tertentu untuk mencapai Baku Mutu Air yang ditetapkan.
Term (Indonesia)
Mutu Laut
Keterangan
adalah ukuran kondisi Laut pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.