Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Keamanan Pakan
Keterangan
adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pakan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan, danf atau membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan/atau ikan.
Term (Indonesia)
Keamanan Pangan
Keterangan
adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Term (Indonesia)
Keamanan Pangan
Keterangan
adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Term (Indonesia)
Keamanan Pangan
Keterangan
adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Term (Indonesia)
Keamanan Penerbangan
Keterangan
adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
Term (Indonesia)
Keantariksaan
Keterangan
adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa.
Term (Indonesia)
Kearifan lokal
Keterangan
adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
Term (Indonesia)
Kearifan Lokal
Keterangan
adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
Term (Indonesia)
Kearsipan
Keterangan
adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
Term (Indonesia)
Kebandarudaraan
Keterangan
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.