logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Kawasan Perkotaan

Keterangan

adalah wilayah dengan kegiatan utama bukan pertanian, sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Kawasan Perkotaan

Keterangan

adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang

Term (Indonesia)

Kawasan perkotaan

Keterangan

adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Sumber

undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang

Term (Indonesia)

Kawasan Perkotaan

Keterangan

adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Kawasan Perkotaan

Keterangan

adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan-fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotain, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemlrintahan, pelayanan sosial, dankegiatan ekonomi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

Term (Indonesia)

Kawasan Perkotaan Baru (KPB

Keterangan

adalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Kawasan Permukiman

Keterangan

adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan Perkotaan maupun Perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

Term (Indonesia)

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Keterangan

adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Term (Indonesia)

Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Kasiba

Keterangan

adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

Term (Indonesia)

Kawasan Strategis Internasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSITT

Keterangan

adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang
IndonesiaKeteranganSumber
Kawasan Perkotaanadalah wilayah dengan kegiatan utama bukan pertanian, sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian
Kawasan Perkotaanadalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang
Kawasan perkotaanadalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
Kawasan Perkotaanadalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah
Kawasan Perkotaanadalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan-fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotain, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemlrintahan, pelayanan sosial, dankegiatan ekonomi.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
Kawasan Perkotaan Baru (KPBadalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian
Kawasan Permukimanadalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan Perkotaan maupun Perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutanadalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Kasibaadalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
Kawasan Strategis Internasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSITTadalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 287
  • 288
  • 289
  • More pages
  • 1011
  • Next