Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengeiolaan sumber daya alam dengan susunan furgsi kiwasan sebagai tempat Permukiman perdesaan, pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiata-n ekonomi.
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukimanadalah wilayah dengan kegiatan utama bukan pertanian, sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasianadalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruangadalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruangadalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerahadalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan-fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotain, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemlrintahan, pelayanan sosial, dankegiatan ekonomi.
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukimanadalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasianadalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan Perkotaan maupun Perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan.
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukimanadalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutanadalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukimanKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengeiolaan sumber daya alam dengan susunan furgsi kiwasan sebagai tempat Permukiman perdesaan, pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiata-n ekonomi.
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukimanadalah wilayah dengan kegiatan utama bukan pertanian, sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasianadalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruangadalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruangadalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerahadalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan-fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotain, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemlrintahan, pelayanan sosial, dankegiatan ekonomi.
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukimanadalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasianadalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan Perkotaan maupun Perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan.
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukimanadalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutanadalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman