Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Cacat Golongan A
Keterangan
adalah: a. Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas sehari-hari selain tugas operasi militer perang maupun operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita; atau b. Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.
Term (Indonesia)
Cacat Golongan B
Keterangan
adalah: a. Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas operasi militer perang maupun operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri bukan sebagai akibat tindakan langsung musuh, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita; atau b. Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kepolisian bukan sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak kriminal/pelanggar hukum, atau yang menentang negara, atau pemerintahan yang sah, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.
Term (Indonesia)
Cacat Golongan C
Keterangan
adalah: a. Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas operasi militer perang maupun operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung musuh, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita; atau b. Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kepolisian sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak kriminal/pelanggar hukum, atau yang menentang negara, atau pemerintahan yang sah, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.
Term (Indonesia)
Cacat Tingkat I
Keterangan
adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
Term (Indonesia)
Cacat Tingkat II
Keterangan
adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
Term (Indonesia)
Cacat Tingkat III
Keterangan
adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
Term (Indonesia)
Cacat total tetap
Keterangan
adalah cacat yang mengakibatkan ketidak-mampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
Term (Indonesia)
Cadangan energi
Keterangan
adalah sumber daya energi yang sudah diketahui lokasi jumlah dan mutunya.
Term (Indonesia)
Cadangan Pangan Masyarakat
Keterangan
adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
Term (Indonesia)
Cadangan Pangan Nasional
Keterangan
adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.