Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang panganadalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang panganadalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang panganadalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang panganadalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2017 tentang surplus dan tingkat likuiditas lembaga penjamin simpanan serta pinjaman dari pemerintah kepada lembaga penjamin simpananadalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpananadalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.
undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energiadalah cadangan energi untuk masa depan.
undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energiadalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2017 tentang surplus dan tingkat likuiditas lembaga penjamin simpanan serta pinjaman dari pemerintah kepada lembaga penjamin simpananadalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva 5 tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpananKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang panganadalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang panganadalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang panganadalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang panganadalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2017 tentang surplus dan tingkat likuiditas lembaga penjamin simpanan serta pinjaman dari pemerintah kepada lembaga penjamin simpananadalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpananadalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.
undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energiadalah cadangan energi untuk masa depan.
undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energiadalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2017 tentang surplus dan tingkat likuiditas lembaga penjamin simpanan serta pinjaman dari pemerintah kepada lembaga penjamin simpananadalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva 5 tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan