Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Cadangan Pangan Pemerintah
Keterangan
adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
Term (Indonesia)
Cadangan Pangan Pemerintah Desa
Keterangan
adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
Term (Indonesia)
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota
Keterangan
adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
Term (Indonesia)
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
Keterangan
adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
Term (Indonesia)
Cadangan Penjaminan
Keterangan
adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
Term (Indonesia)
Cadangan Penjaminan
Keterangan
adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
Term (Indonesia)
Cadangan penyangga energi
Keterangan
adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.
Term (Indonesia)
Cadangan strategis
Keterangan
adalah cadangan energi untuk masa depan.
Term (Indonesia)
Cadangan Tujuan
Keterangan
adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
Term (Indonesia)
Cadangan Tujuan
Keterangan
adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva 5 tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.