logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Cadangan Pangan Pemerintah

Keterangan

adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan

Term (Indonesia)

Cadangan Pangan Pemerintah Desa

Keterangan

adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan

Term (Indonesia)

Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

Keterangan

adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan

Term (Indonesia)

Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

Keterangan

adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan

Term (Indonesia)

Cadangan Penjaminan

Keterangan

adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2017 tentang surplus dan tingkat likuiditas lembaga penjamin simpanan serta pinjaman dari pemerintah kepada lembaga penjamin simpanan

Term (Indonesia)

Cadangan Penjaminan

Keterangan

adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan

Term (Indonesia)

Cadangan penyangga energi

Keterangan

adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi

Term (Indonesia)

Cadangan strategis

Keterangan

adalah cadangan energi untuk masa depan.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi

Term (Indonesia)

Cadangan Tujuan

Keterangan

adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2017 tentang surplus dan tingkat likuiditas lembaga penjamin simpanan serta pinjaman dari pemerintah kepada lembaga penjamin simpanan

Term (Indonesia)

Cadangan Tujuan

Keterangan

adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva 5 tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan
IndonesiaKeteranganSumber
Cadangan Pangan Pemerintahadalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
Cadangan Pangan Pemerintah Desaadalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kotaadalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsiadalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
Cadangan Penjaminanadalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2017 tentang surplus dan tingkat likuiditas lembaga penjamin simpanan serta pinjaman dari pemerintah kepada lembaga penjamin simpanan
Cadangan Penjaminanadalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan
Cadangan penyangga energiadalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi
Cadangan strategisadalah cadangan energi untuk masa depan.undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi
Cadangan Tujuanadalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2017 tentang surplus dan tingkat likuiditas lembaga penjamin simpanan serta pinjaman dari pemerintah kepada lembaga penjamin simpanan
Cadangan Tujuanadalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva 5 tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 103
  • 104
  • 105
  • More pages
  • 1011
  • Next