Definisi
adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2012 TENTANG panganDefinisi
adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2012 TENTANG pangan