Definisi
adalah: a. Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas operasi militer perang maupun operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung musuh, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita; atau b. Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kepolisian sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak kriminal/pelanggar hukum, atau yang menentang negara, atau pemerintahan yang sah, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.
Definisi
adalah: a. Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas operasi militer perang maupun operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung musuh, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita; atau b. Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kepolisian sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak kriminal/pelanggar hukum, atau yang menentang negara, atau pemerintahan yang sah, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.