Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
BJPSD
Keterangan
adalah biaya yang dikenakan kepada pengguna Sumber Daya Air untuk mendukung Pengelolaan Sumber Daya Air berkelanjutan.
Term (Indonesia)
Bobot Manfaat Perusahaan
Keterangan
adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada Perusahaan Industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.
Term (Indonesia)
Bonus atas Penjualan yang selanjutnya disebut Bonus
Keterangan
adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung, karena berhasil melebihi target penjualan Barang yang ditetapkan perusahaan.
Term (Indonesia)
BPHTB
Keterangan
adalah pajak atas perolehan Hak Atas Tanah dan/atau bangunan.
Term (Indonesia)
Budaya bangsa
Keterangan
adalah seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan hasil karya bangsa Indonesia di seluruh wilayah nusantara dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara.
Term (Indonesia)
Bukti Permulaan
Keterangan
adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Term (Indonesia)
Bukti Permulaan
Keterangan
adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Term (Indonesia)
Buku
Keterangan
adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Term (Indonesia)
Buku
Keterangan
adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Term (Indonesia)
Buku Pelaut
Keterangan
adalah buku identitas bagi pelaut yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi yang bukan sebagai dokumen perjalanan bagi pelaut dan tidak dapat menggantikan paspor.