Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Uji Kompeten
Keterangan
adalah proses pengukuran pengetahuan keterampilan dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Kesehatan.
Term (Indonesia)
Uji Kompetensi
Keterangan
adalah proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.
Term (Indonesia)
Uji Kompetensi
Keterangan
adalah proses pengukuran pengetahuan keterampilan dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan.
Term (Indonesia)
Uji Kompetensi
Keterangan
adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
Term (Indonesia)
Uji Kompetensi
Keterangan
adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
Term (Indonesia)
Uji Toksikologi Lethal Dose-50 yang selanjutnya disebut Uji Toksikologi LD50
Keterangan
adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah B3 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji.
Term (Indonesia)
Undang-Undang
Keterangan
adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Term (Indonesia)
Undang-Undang
Keterangan
adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Term (Indonesia)
Undang-Undang
Keterangan
adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Term (Indonesia)
Undang-Undang
Keterangan
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.