Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Transaksi
Keterangan
adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
Term (Indonesia)
Transaksi
Keterangan
adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan.
Term (Indonesia)
Transaksi Elektronik
Keterangan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer jaringan Komputer dan/atau media elektronik lainnyaTeknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan menyiapkan menyimpan memproses mengumumkan menganalisis dan/atau menyebarkan informasi.
Term (Indonesia)
Transaksi Elektronik
Keterangan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Term (Indonesia)
Transaksi Keuangan
Keterangan
adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
Term (Indonesia)
Transaksi Keuangan Mencurigakan
Keterangan
adalah : a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan menghindari dengan pelaporan tujuan Transaksi untuk yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini; c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Term (Indonesia)
Transaksi Keuangan Mencurigakan
Keterangan
adalah: a. transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan; b. transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini; atau c. transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Term (Indonesia)
Transaksi Keuangan Tunai
Keterangan
adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam.
Term (Indonesia)
Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai
Keterangan
adalah transaksi penarikan penyetoran atau penitipan yang dilakukan dengan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dilakukan melalui Penyedia Jasa Keuangan.
Term (Indonesia)
Transfer
Keterangan
adalah kegiatan memindahkan barang secara fisik dari suatu lokasi ke lokasi lain dan/atau pengalihan kepemilikan dari suatu pihak kepada pihak lain.