logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Transaksi

Keterangan

adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Term (Indonesia)

Transaksi

Keterangan

adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang

Term (Indonesia)

Transaksi Elektronik

Keterangan

adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer jaringan Komputer dan/atau media elektronik lainnyaTeknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan menyiapkan menyimpan memproses mengumumkan menganalisis dan/atau menyebarkan informasi.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Term (Indonesia)

Transaksi Elektronik

Keterangan

adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik

Term (Indonesia)

Transaksi Keuangan

Keterangan

adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Term (Indonesia)

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Keterangan

adalah : a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan menghindari dengan pelaporan tujuan Transaksi untuk yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini; c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Term (Indonesia)

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Keterangan

adalah: a. transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan; b. transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini; atau c. transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang

Term (Indonesia)

Transaksi Keuangan Tunai

Keterangan

adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Term (Indonesia)

Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai

Keterangan

adalah transaksi penarikan penyetoran atau penitipan yang dilakukan dengan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dilakukan melalui Penyedia Jasa Keuangan.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang

Term (Indonesia)

Transfer

Keterangan

adalah kegiatan memindahkan barang secara fisik dari suatu lokasi ke lokasi lain dan/atau pengalihan kepemilikan dari suatu pihak kepada pihak lain.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia
IndonesiaKeteranganSumber
Transaksiadalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Transaksiadalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan.undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang
Transaksi Elektronikadalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer jaringan Komputer dan/atau media elektronik lainnyaTeknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan menyiapkan menyimpan memproses mengumumkan menganalisis dan/atau menyebarkan informasi.undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Transaksi Elektronikadalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
Transaksi Keuanganadalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Transaksi Keuangan Mencurigakanadalah : a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan menghindari dengan pelaporan tujuan Transaksi untuk yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini; c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Transaksi Keuangan Mencurigakanadalah: a. transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan; b. transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini; atau c. transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang
Transaksi Keuangan Tunaiadalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam.undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunaiadalah transaksi penarikan penyetoran atau penitipan yang dilakukan dengan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dilakukan melalui Penyedia Jasa Keuangan.undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang
Transferadalah kegiatan memindahkan barang secara fisik dari suatu lokasi ke lokasi lain dan/atau pengalihan kepemilikan dari suatu pihak kepada pihak lain.undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 961
  • 962
  • 963
  • More pages
  • 1011
  • Next