logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPDKBT

Keterangan

adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPDKBT

Keterangan

adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT

Keterangan

adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB

Keterangan

adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang jumlah kredit Pajak jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB

Keterangan

adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak jumlah kredit pajak jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB

Keterangan

adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB

Keterangan

adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB

Keterangan

adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB

Keterangan

adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN

Keterangan

adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPDKBTadalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPDKBTadalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBTadalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKBadalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang jumlah kredit Pajak jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKBadalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak jumlah kredit pajak jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKBadalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLBadalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLBadalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLBadalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDNadalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 914
  • 915
  • 916
  • More pages
  • 1011
  • Next