logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Stasiun Pengamatan

Keterangan

adalah stasiun tmepat dilakukannya pengamatan.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang meteorologi, klimatologi, dan geofisika

Term (Indonesia)

Statistik

Keterangan

adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik

Term (Indonesia)

Statistik

Keterangan

adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak

Term (Indonesia)

Statistik dasar

Keterangan

adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik

Term (Indonesia)

Statistik dasar

Keterangan

adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak

Term (Indonesia)

Statistik khusus

Keterangan

adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelanggaraannya dilakukan oleh Lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik

Term (Indonesia)

Statistik khusus

Keterangan

adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelanggaraannya dilakukan oleh Lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak

Term (Indonesia)

Statistik sektoral

Keterangan

adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok intansi yang bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik

Term (Indonesia)

Statistik sektoral

Keterangan

adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok intansi yang bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak

Term (Indonesia)

Status Karantina

Keterangan

adalah keadaan Alat Angkut orang dan Barang yang berada di suatu tempat untuk dilakukan Kekarantinaan Kesehatan.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan
IndonesiaKeteranganSumber
Stasiun Pengamatanadalah stasiun tmepat dilakukannya pengamatan.undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
Statistikadalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik
Statistikadalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak
Statistik dasaradalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan.undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik
Statistik dasaradalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan.undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak
Statistik khususadalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelanggaraannya dilakukan oleh Lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik
Statistik khususadalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelanggaraannya dilakukan oleh Lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak
Statistik sektoraladalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok intansi yang bersangkutan.undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik
Statistik sektoraladalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok intansi yang bersangkutan.undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak
Status Karantinaadalah keadaan Alat Angkut orang dan Barang yang berada di suatu tempat untuk dilakukan Kekarantinaan Kesehatan.undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 893
  • 894
  • 895
  • More pages
  • 1011
  • Next