Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Sertifikat Kompetensi
Keterangan
adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.
Term (Indonesia)
Sertifikat Kompetensi
Keterangan
adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan keahlian dan kualifikasi di bidangnya.
Term (Indonesia)
Sertifikat Kompetensi
Keterangan
adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
Term (Indonesia)
Sertifikat kompetensi
Keterangan
adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
Term (Indonesia)
Sertifikat Kompetensi Insinyur
Keterangan
adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.
Term (Indonesia)
Sertifikat Kompetensi Insinyur
Keterangan
adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.
Term (Indonesia)
Sertifikat Kompetensi Kerja
Keterangan
adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja Konstruksi.
Term (Indonesia)
Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
Keterangan
adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terlisensi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai Kompetensi Kerja tertentu sesuai dengan SKKNI Bidang Kepariwisataan, standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja Khusus.
Term (Indonesia)
Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja
Keterangan
adalah tanda bukti pengakuan kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi.
Term (Indonesia)
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF
Keterangan
adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.