Term (Indonesia)
Persentase anggaran pendidikan
Keterangan
adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
Term (Indonesia)
Persentase Anggaran Pendidikan
Keterangan
adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan, terhadap total anggaran belanja negara.
Term (Indonesia)
Perseorangan Peserta Pemilu
Keterangan
adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
Term (Indonesia)
Perseroan Publik
Keterangan
adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Term (Indonesia)
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan
Keterangan
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Term (Indonesia)
Perseroan Terbuka
Keterangan
adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Term (Indonesia)
Perseroan Terbuka
Keterangan
adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Term (Indonesia)
Perseroan Terbuka
Keterangan
adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Term (Indonesia)
Perserongan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseorangan
Keterangan
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Term (Indonesia)
Persetujuan Bangunan Gedung
Keterangan
adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru mengubah memperluas mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.