Term (Indonesia)
Permukiman Yang Inklusif
Keterangan
adalah Permukiman yang menyediakan Aksesibilitas dan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk tinggal bersama dengan masyarakat lainnya.
Term (Indonesia)
Pernerintah
Keterangan
adalah Pemerintah Pusat.
Term (Indonesia)
Pernyataan
Keterangan
adalah keterangan yang diberikan oleh saksi ahli terdakwa yang dituangkan dalam bentuk tulisan atau direkam secara elektronik seperti rekaman kaset video atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu tentang apa yang diketahui dilihat didengar atau dialami sendiri.
Term (Indonesia)
Pernyataan Bersama yang selanjutnya disingkat PB
Keterangan
adalah kesepakatan antara PUPN dan Penanggung Utang tentang jumlah utang yang wajib dilunasi, cara penyelesaiannya, dan sanksi.
Term (Indonesia)
Pernyataan Integrasi
Keterangan
adalah pernyataan Orang Asing kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap.
Term (Indonesia)
Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PKIP
Keterangan
adalah dokumen yang disusun oleh KIP yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi atas sumber daya dan risiko.
Term (Indonesia)
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Keterangan
adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
Term (Indonesia)
Pernyataan Pembubaran
Keterangan
adalah format isian pernyataan pembubaran Perserongan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.
Term (Indonesia)
Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
Keterangan
adalah standar yang harus dipenuhi untuk memperoleh PBG.
Term (Indonesia)
Pernyataan Pendirian
Keterangan
adalah format isian pendirian Perserongan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.