logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pembentukan Daerah

Keterangan

adalah penetapan status Daerah pada wilayah tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Keterangan

adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan persiapan teknik penyusunan perumusan pembahasan pengesahan pengundangan dan penyebarluasan.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan

Term (Indonesia)

Pemberantasan perusakan hutan

Keterangan

adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan

Term (Indonesia)

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Keterangan

adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas komisi pemberantasan tindak pidana korupsi

Term (Indonesia)

Pemberdayaan

Keterangan

adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas

Term (Indonesia)

Pemberdayaan

Keterangan

adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas

Term (Indonesia)

Pemberdayaan

Keterangan

adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Term (Indonesia)

Pemberdayaan

Keterangan

adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah

Term (Indonesia)

Pemberdayaan

Keterangan

adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar para lanjut usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia

Term (Indonesia)

Pemberdayaan Industri

Keterangan

adalah kebdakan dan upaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang terencana, terarah, dan terukur untuk memampukan dan memandirikan pelaku Industri secara partisipatif untuk peningkatan daya saing.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri
IndonesiaKeteranganSumber
Pembentukan Daerahadalah penetapan status Daerah pada wilayah tertentu.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Pembentukan Peraturan Perundang-undanganadalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan persiapan teknik penyusunan perumusan pembahasan pengesahan pengundangan dan penyebarluasan.undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
Pemberantasan perusakan hutanadalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiadalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
Pemberdayaanadalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas
Pemberdayaanadalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas
Pemberdayaanadalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Pemberdayaanadalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah
Pemberdayaanadalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar para lanjut usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.undang-undang nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia
Pemberdayaan Industriadalah kebdakan dan upaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang terencana, terarah, dan terukur untuk memampukan dan memandirikan pelaku Industri secara partisipatif untuk peningkatan daya saing.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 530
  • 531
  • 532
  • More pages
  • 1011
  • Next