Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditiadalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditiadalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.
undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariahadalah pihak yang menggunakan jasa bank.
undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankanadalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpananadalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankanadalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariahadalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.
undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariahadalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariahadalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpananKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditiadalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditiadalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.
undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariahadalah pihak yang menggunakan jasa bank.
undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankanadalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpananadalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankanadalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariahadalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.
undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariahadalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariahadalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan