Term (Indonesia)
Nasabah
Keterangan
adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
Term (Indonesia)
Nasabah
Keterangan
adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.
Term (Indonesia)
Nasabah
Keterangan
adalah pihak yang menggunakan jasa bank.
Term (Indonesia)
Nasabah Debitur
Keterangan
adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Term (Indonesia)
Nasabah Debitur
Keterangan
adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Term (Indonesia)
Nasabah Investor
Keterangan
adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
Term (Indonesia)
Nasabah Penerima Fasilitas
Keterangan
adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.
Term (Indonesia)
Nasabah Penyimpan
Keterangan
adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
Term (Indonesia)
Nasabah Penyimpan
Keterangan
adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Term (Indonesia)
Nasabah Penyimpan
Keterangan
adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.