logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Nasabah

Keterangan

adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi

Term (Indonesia)

Nasabah

Keterangan

adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah

Term (Indonesia)

Nasabah

Keterangan

adalah pihak yang menggunakan jasa bank.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan

Term (Indonesia)

Nasabah Debitur

Keterangan

adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan

Term (Indonesia)

Nasabah Debitur

Keterangan

adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan

Term (Indonesia)

Nasabah Investor

Keterangan

adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah

Term (Indonesia)

Nasabah Penerima Fasilitas

Keterangan

adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah

Term (Indonesia)

Nasabah Penyimpan

Keterangan

adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah

Term (Indonesia)

Nasabah Penyimpan

Keterangan

adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan

Term (Indonesia)

Nasabah Penyimpan

Keterangan

adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan
IndonesiaKeteranganSumber
Nasabahadalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi
Nasabahadalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
Nasabahadalah pihak yang menggunakan jasa bank.undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan
Nasabah Debituradalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan
Nasabah Debituradalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan
Nasabah Investoradalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
Nasabah Penerima Fasilitasadalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
Nasabah Penyimpanadalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
Nasabah Penyimpanadalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan
Nasabah Penyimpanadalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 445
  • 446
  • 447
  • More pages
  • 1011
  • Next