logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN

Keterangan

adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden

Term (Indonesia)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN

Keterangan

adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN

Keterangan

adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar neger.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN

Keterangan

adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS

Keterangan

adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang

Term (Indonesia)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS

Keterangan

adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden

Term (Indonesia)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS

Keterangan

adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS

Keterangan

adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS

Keterangan

adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Kelompok Tani

Keterangan

adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2020 tentang pembiayaan usaha tani
IndonesiaKeteranganSumber
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLNadalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLNadalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLNadalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar neger.undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLNadalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPSadalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPSadalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPSadalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPSadalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPSadalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum
Kelompok Taniadalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2020 tentang pembiayaan usaha tani
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 300
  • 301
  • 302
  • More pages
  • 1011
  • Next