Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN
Keterangan
adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
Term (Indonesia)
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN
Keterangan
adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
Term (Indonesia)
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN
Keterangan
adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar neger.
Term (Indonesia)
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN
Keterangan
adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
Term (Indonesia)
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS
Keterangan
adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Term (Indonesia)
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS
Keterangan
adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Term (Indonesia)
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS
Keterangan
adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Term (Indonesia)
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS
Keterangan
adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Term (Indonesia)
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS
Keterangan
adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Term (Indonesia)
Kelompok Tani
Keterangan
adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.