Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
undang-undang nomor 15 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kepulauan siau tagulandang biaro di provinsi sulawesi utaraadalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) yang merupakan kabupaten asal Kota Sungai Penuh.
undang-undang nomor 25 tahun 2008 tentang pembentukan kota sungai penuh di provinsi jambiadalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kayong Utara.
undang-undang nomor 6 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kayong utara di provinsi kalimantan baratadalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Kendari berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kendari Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan kabupaten Kepulauan asal Kabupaten Konawe.
undang-undang nomor 13 tahun 2014 tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antara republik indonesia dan republik india (extradition treaty between the republic of indonesia andthe republic of india)adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Konawe Utara.
undang-undang nomor 13 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten konawe utara di provinsi sulawesi tenggaraadalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
undang-undang nomor 5 tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten katingan, kabupaten seruyan, kabupaten sukamara, kabupaten lamandau, kabupaten gunung mas, kabupaten pulang pisau, kabupaten murung raya, dan kabupaten barito timur di provinsi kalimantan tengahadalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
undang-undang nomor 5 tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten katingan, kabupaten seruyan, kabupaten sukamara, kabupaten lamandau, kabupaten gunung mas, kabupaten pulang pisau, kabupaten murung raya, dan kabupaten barito timur di provinsi kalimantan tengahadalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah DaerahDaerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sabu Raijua.
undang-undang nomor 52 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten sabu raijua di provinsi nusa tenggara timuradalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai undang-undang.
undang-undang nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten nunukan, kabupaten malinau, kabupaten kutai barat, kabupaten kutai timur, dan kota bontangadalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Utara.
undang-undang nomor 23 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten labuhanbatu utara di provinsi sumatera utaraKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
undang-undang nomor 15 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kepulauan siau tagulandang biaro di provinsi sulawesi utaraadalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) yang merupakan kabupaten asal Kota Sungai Penuh.
undang-undang nomor 25 tahun 2008 tentang pembentukan kota sungai penuh di provinsi jambiadalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kayong Utara.
undang-undang nomor 6 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kayong utara di provinsi kalimantan baratadalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Kendari berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kendari Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan kabupaten Kepulauan asal Kabupaten Konawe.
undang-undang nomor 13 tahun 2014 tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antara republik indonesia dan republik india (extradition treaty between the republic of indonesia andthe republic of india)adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Konawe Utara.
undang-undang nomor 13 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten konawe utara di provinsi sulawesi tenggaraadalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
undang-undang nomor 5 tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten katingan, kabupaten seruyan, kabupaten sukamara, kabupaten lamandau, kabupaten gunung mas, kabupaten pulang pisau, kabupaten murung raya, dan kabupaten barito timur di provinsi kalimantan tengahadalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
undang-undang nomor 5 tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten katingan, kabupaten seruyan, kabupaten sukamara, kabupaten lamandau, kabupaten gunung mas, kabupaten pulang pisau, kabupaten murung raya, dan kabupaten barito timur di provinsi kalimantan tengahadalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah DaerahDaerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sabu Raijua.
undang-undang nomor 52 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten sabu raijua di provinsi nusa tenggara timuradalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai undang-undang.
undang-undang nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten nunukan, kabupaten malinau, kabupaten kutai barat, kabupaten kutai timur, dan kota bontangadalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Utara.
undang-undang nomor 23 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten labuhanbatu utara di provinsi sumatera utara