Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Sampah
Keterangan
adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Term (Indonesia)
Sampah Spesifik
Keterangan
adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
Term (Indonesia)
Sampah spesifik
Keterangan
adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
Term (Indonesia)
Sampah yang Mengandung B3
Keterangan
adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung B3.
Term (Indonesia)
Sampah yang Mengandung Limbah B3
Keterangan
adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung Limbah B3.
Term (Indonesia)
Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah
Keterangan
adalah Sampah yang penanganannya secara teknologi belum tersedia di Indonesia.
Term (Indonesia)
Sampah yang Timbul Akibat Bencana
Keterangan
adalah material organik dan anorganik yang bersifat padat yang timbul akibat bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.
Term (Indonesia)
Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik
Keterangan
adalah Sampah yang timbul dari kegiatan manusia yang sewaktu-waktu dapat terjadi, volumenya besar dan perlu penanganan khusus.
Term (Indonesia)
Sampel
Keterangan
adalah sebagian unit yang menjadi penelitian untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi.
Term (Indonesia)
Sampel
Keterangan
adalah sebagian unit yang menjadi penelitian untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi.