Term (Indonesia)
Pembangunan kepemudaan
Keterangan
adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
Term (Indonesia)
Pembangunan Nasional
Keterangan
adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Term (Indonesia)
Pembangunan Nasional
Keterangan
adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka tujuan bernegara.
Term (Indonesia)
Pembangunan Perumahan dan Kawasan permukiman
Keterangan
adalah suatu proses untuk mewujudkan perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana kawasan Permukiman melalui pelaksanaan konstruksi.
Term (Indonesia)
Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional
Keterangan
adalah pernyataan tidak terikat terhadap Perj anj ian Perdagangan Internasional berdasarkan hasil Peninjauan Kembali Perj anj ian Perdagangan Internasional.
Term (Indonesia)
Pembatasan Sosial Berskala Besar
Keterangan
adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Term (Indonesia)
Pembayar Transfer Debit
Keterangan
adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima Akhir Transfer Debit melalui Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.
Term (Indonesia)
Pembayaran bunga utang
Keterangan
adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.
Term (Indonesia)
Pembayaran bunga utang
Keterangan
adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.
Term (Indonesia)
Pembayaran bunga utang
Keterangan
adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.