logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Izin Usaha

Keterangan

adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan Pengangkutan Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi

Term (Indonesia)

Izin Usaha

Keterangan

adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan pengangkutan penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2025 tentang penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja bagi perusahaan industri padat karya tertentu tahun 2025

Term (Indonesia)

Izin Usaha

Keterangan

adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri pimpinan lembaga gubernur atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik

Term (Indonesia)

Izin usaha dan/atau kegiatan

Keterangan

adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha

Keterangan

adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP

Keterangan

adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP

Keterangan

adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik

Keterangan

adalah izin untuk melaksanakan satu atau lebih kegiatan usaha penunjang tenaga listrik.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan

Term (Indonesia)

Izin usaha penyediaan tenaga listrik

Keterangan

adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan

Term (Indonesia)

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Keterangan

adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan
IndonesiaKeteranganSumber
Izin Usahaadalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan Pengangkutan Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Izin Usahaadalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan pengangkutan penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2025 tentang penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja bagi perusahaan industri padat karya tertentu tahun 2025
Izin Usahaadalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri pimpinan lembaga gubernur atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
Izin usaha dan/atau kegiatanadalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usahaadalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJPadalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJPadalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrikadalah izin untuk melaksanakan satu atau lebih kegiatan usaha penunjang tenaga listrik.undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan
Izin usaha penyediaan tenaga listrikadalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrikadalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 245
  • 246
  • 247
  • More pages
  • 1011
  • Next