Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Izin Usaha
Keterangan
adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan Pengangkutan Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Term (Indonesia)
Izin Usaha
Keterangan
adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan pengangkutan penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Term (Indonesia)
Izin Usaha
Keterangan
adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri pimpinan lembaga gubernur atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.
Term (Indonesia)
Izin usaha dan/atau kegiatan
Keterangan
adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Term (Indonesia)
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha
Keterangan
adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
Term (Indonesia)
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP
Keterangan
adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
Term (Indonesia)
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP
Keterangan
adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
Term (Indonesia)
Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Keterangan
adalah izin untuk melaksanakan satu atau lebih kegiatan usaha penunjang tenaga listrik.
Term (Indonesia)
Izin usaha penyediaan tenaga listrik
Keterangan
adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Term (Indonesia)
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Keterangan
adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.