3 perubahan tercatat
Pada saat Undang-Undang ini (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara) mulai berlaku, ketentuan **Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106),** diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara).
Pada saat Undang-Undang ini (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara) mulai berlaku, ketentuan **Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896)**, diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara).
Pada saat Undang-Undang ini (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara) mulai berlaku, ketentuan **Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182)**, diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
3 perubahan tercatat
Pada saat Undang-Undang ini (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara) mulai berlaku, ketentuan **Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106),** diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara).
Pada saat Undang-Undang ini (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara) mulai berlaku, ketentuan **Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896)**, diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara).
Pada saat Undang-Undang ini (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara) mulai berlaku, ketentuan **Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182)**, diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
undang-undang nomor 3 tahun 2022
tentang
undang-undang nomor 3 tahun 2022
tentang
Mengubah:
Mengubah: