undang-undang nomor 7 tahun 2002
tentang
1 perubahan tercatat
Pada saat Undang-Undang ini (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara) mulai berlaku, ketentuan **Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182)**, diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Diubah Dengan: