Undang‑undang ini disusun sebagai langkah pembaruan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, untuk menetapkan secara jelas susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 serta amanat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) No. XI/MPRS/1966 dan No. XLII/MPRS/1968 terkait pemilihan umum dan wakil rakyat.