undang-undang nomor 25 tahun 1956
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan yuridis dan sosiologis bahwa mengingat perkembangan ketatanegaraan serta adanya hasrat rakyat di Kalimantan, dianggap perlu untuk membagi daerah otonom Propinsi Kalimantan yang sudah ada. Secara yuridis, pembentukan undang-undang ini bertujuan untuk mengganti dan mencabut Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan, karena undang-undang lama tersebut dipandang perlu diganti seiring dengan kebutuhan pembentukan tiga daerah otonom Propinsi baru, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, demi tertib administrasi pemerintahan.
Mencabut:
Diubah Dengan:
undang-undang nomor 25 tahun 1956
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan yuridis dan sosiologis bahwa mengingat perkembangan ketatanegaraan serta adanya hasrat rakyat di Kalimantan, dianggap perlu untuk membagi daerah otonom Propinsi Kalimantan yang sudah ada. Secara yuridis, pembentukan undang-undang ini bertujuan untuk mengganti dan mencabut Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan, karena undang-undang lama tersebut dipandang perlu diganti seiring dengan kebutuhan pembentukan tiga daerah otonom Propinsi baru, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, demi tertib administrasi pemerintahan.
Mencabut:
Diubah Dengan: