logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, Oditurat Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Oditurat Militer Pertempuran yang selanjutnya disebut Oditurat

Keterangan

adalah badan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer

Term (Indonesia)

Olahraga

Keterangan

adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional

Term (Indonesia)

Olahraga amatir

Keterangan

adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional

Term (Indonesia)

Olahraga pendidikan

Keterangan

adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional

Term (Indonesia)

Olahraga penyandang cacat

Keterangan

adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional

Term (Indonesia)

Olahraga prestasi

Keterangan

adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional

Term (Indonesia)

Olahraga profesional

Keterangan

adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional

Term (Indonesia)

Olahraga rekreasi

Keterangan

adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional

Term (Indonesia)

Olahragawan

Keterangan

adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional

Term (Indonesia)

Ombudsman

Keterangan

adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
IndonesiaKeteranganSumber
Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, Oditurat Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Oditurat Militer Pertempuran yang selanjutnya disebut Odituratadalah badan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer
Olahragaadalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional
Olahraga amatiradalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional
Olahraga pendidikanadalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional
Olahraga penyandang cacatadalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional
Olahraga prestasiadalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional
Olahraga profesionaladalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional
Olahraga rekreasiadalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional
Olahragawanadalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional
Ombudsmanadalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 454
  • 455
  • 456
  • More pages
  • 1011
  • Next