Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur kembali pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi agar lebih efisien, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan sebelumnya dinilai belum mampu menyesuaikan dengan perkembangan global di sektor energi serta tuntutan peningkatan peran swasta dan persaingan usaha yang sehat.