peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kewajiban Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas ini merupakan pelaksanaan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran berjalan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum untuk melaksanakan ketentuan tersebut.
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kewajiban Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas ini merupakan pelaksanaan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran berjalan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum untuk melaksanakan ketentuan tersebut.