peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016
tentang
pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepadapegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia,anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara,dan penerima pensiun atau tunjangan
Tanggal Pengundangan1 Januari 1970
StatusTidak Berlaku