pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepadapegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia,anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara,dan penerima pensiun atau tunjangan
pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepadapegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia,anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara,dan penerima pensiun atau tunjangan
Tanggal pengundangan-
StatusTidak Berlaku
Belum ada riwayat
Dokumen ini belum memiliki catatan perubahan.
Belum ada uji materi
Peraturan ini belum memiliki catatan uji materi.
Belum ada data peraturan pelaksana
Dokumen ini tidak memiliki peraturan pelaksana yang terdaftar.
Belum ada data peraturan pelaksana
Dokumen ini tidak memiliki peraturan pelaksana yang terdaftar.