Latar Belakang
Peraturan ini dibuat untuk menjamin agar pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan secara demokratis sesuai amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sebagai dasar utama. Pemilihan kepala daerah perlu dilakukan secara langsung oleh rakyat guna menegaskan prinsip demokrasi, meskipun dengan beberapa perbaikan terhadap pelaksanaan sebelumnya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung melalui DPRD telah ditolak secara luas oleh masyarakat dan menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa. Oleh karena itu, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang untuk menegakkan kembali sistem pemilihan langsung yang demokratis.