Latar Belakang

Peraturan ini dibuat untuk menjamin agar pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan secara demokratis sesuai amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sebagai dasar utama. Pemilihan kepala daerah perlu dilakukan secara langsung oleh rakyat guna menegaskan prinsip demokrasi, meskipun dengan beberapa perbaikan terhadap pelaksanaan sebelumnya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung melalui DPRD telah ditolak secara luas oleh masyarakat dan menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa. Oleh karena itu, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang untuk menegakkan kembali sistem pemilihan langsung yang demokratis.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok-Pokok Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Peraturan ini memuat ketentuan umum yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung dan demokratis. Pokok-pokok pengaturannya meliputi: Definisi Pemilihan — Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara langsung dan demokratis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Uji Publik — Pengujian kompetensi dan integritas calon kepala daerah yang dilakukan secara terbuka oleh panitia mandiri, tanpa menggugurkan pencalonan. Calon Kepala Daerah — Meliputi calon Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan. Partai Politik — Organisasi nasional yang dibentuk oleh warga negara secara sukarela untuk memperjuangkan kepentingan politik dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilih — Penduduk berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah yang terdaftar dalam daftar pemilih. Lembaga Penyelenggara Pemilihan: KPU sebagai lembaga nasional, tetap, dan mandiri. KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati/Walikota. Lembaga Pengawas Pemilihan: Bawaslu sebagai pengawas nasional. Bawaslu Provinsi mengawasi pemilihan Gubernur. Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS mengawasi penyelenggaraan di wilayah masing-masing. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) — Lembaga yang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Panitia Penyelenggara di Lapangan: PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) PPS (Panitia Pemungutan Suara) KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) TPS (Tempat Pemungutan Suara) Kampanye — Kegiatan calon kepala daerah untuk meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi, dan program kerja. Pemerintahan Daerah — Terdiri atas pemerintah daerah dan DPRD yang menjalankan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah Pusat dan Menteri Dalam Negeri — Presiden dan menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dalam negeri. Hari — Yang dimaksud dalam peraturan ini adalah hari kerja. 👉 Intinya, peraturan ini menegaskan struktur, peran, dan tanggung jawab semua pihak dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung dan demokratis, mulai dari calon, pemilih, partai politik, lembaga penyelenggara, hingga pengawas pemilihan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pendanaan Pemilihan tahun 2015 dibebankan pada APBD masing-masing daerah. Daerah yang sedang melaksanakan tahapan Pemilihan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. Pemungutan suara serentak dilaksanakan secara bertahap hingga pelaksanaan nasional pada tahun 2020. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah akibat penyesuaian jadwal pemilihan, diangkat penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai kepala daerah definitif terpilih. Masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan 2018 yang berakhir pada tahun 2020 tidak dihitung satu periode, namun tetap diberikan hak pensiun satu periode serta kompensasi bagi masa jabatan yang terpotong. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah, pengisian jabatan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan ini. Peraturan pelaksanaan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.