Latar Belakang

Undang-Undang dibentuk didasarkan pada kebutuhan untuk mewujudkan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang demokratis serta berlandaskan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Perubahan ini mutlak diperlukan guna menyesuaikan substansi Undang-Undang sebelumnya (UU Nomor 1 Tahun 2015) dengan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah ditetapkan, memperbaiki dan menyempurnakan berbagai ketentuan terkait pelaksanaan teknis pemilihan kepala daerah, serta mengakomodasi adanya penyempurnaan norma-norma yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kepastian hukum dalam proses pemilihan serentak. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 perlu diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang baru ini sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang menetapkan definisi operasional yang menjadi landasan seluruh aturan, di mana pokok pengaturannya adalah penyelenggaraan Pemilihan(yang selanjutnya disebut Pilkada), yakni pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara demokratis. Bagian ini juga mendefinisikan berbagai subjek dan entitas kunci yang terlibat dalam Pilkada, termasuk Pemilih, Pasangan Calon, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota, lembaga penyelenggara Pemilihan seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta instrumen pelaksanaannya seperti panitia ad hoc dan sarana kampanye, sehingga seluruh ketentuan dalam Undang-Undang ini memiliki kesatuan pengertian untuk menjamin pelaksanaan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sebagai Undang-Undang Perubahan, status undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tetap berlaku namun telah disempurnakan atau diubah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini.