Latar Belakang
Undang-Undang dibentuk didasarkan pada kebutuhan untuk mewujudkan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang demokratis serta berlandaskan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Perubahan ini mutlak diperlukan guna menyesuaikan substansi Undang-Undang sebelumnya (UU Nomor 1 Tahun 2015) dengan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah ditetapkan, memperbaiki dan menyempurnakan berbagai ketentuan terkait pelaksanaan teknis pemilihan kepala daerah, serta mengakomodasi adanya penyempurnaan norma-norma yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kepastian hukum dalam proses pemilihan serentak. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 perlu diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang baru ini sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.