Latar Belakang
Latar belakang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota didasarkan pada kebutuhan untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah yang demokratis sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Pemilihan langsung yang sebelumnya diterapkan dinilai masih memiliki berbagai permasalahan yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi, sehingga diperlukan pembaruan pengaturan yang lebih sesuai dengan dinamika sosial politik melalui undang-undang tersendiri.
Pokok-Pokok Pengaturan
Materi pokok UU ini mencakup 15 Bab dan 46 Pasal, antara lain: Ketentuan Umum (Bab I): Definisi istilah seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemilihan, Panitia Pemilihan (Panlih), dan lainnya. Asas dan Prinsip Pelaksanaan (Bab II): Pemilihan dilaksanakan secara demokratis, bebas, terbuka, jujur, dan adil. Panitia Pemilihan (Bab III): Pembentukan, tugas, dan wewenang Panlih di DPRD. Peserta dan Persyaratan Calon (Bab IV): Kriteria dan dokumen yang harus dipenuhi calon kepala daerah. Pendaftaran dan Uji Publik (Bab V–VI): Mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan uji publik terhadap bakal calon. Tahapan Pemilihan (Bab VII–X): Penetapan calon, penyampaian visi-misi, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan hasil. Pengesahan dan Pelantikan (Bab XI–XII): Tata cara pengesahan oleh Presiden atau Menteri serta sumpah/janji jabatan. Pendanaan (Bab XIII): Sumber biaya dari APBD. Periodisasi Pemilihan Serentak (Bab XIV): Penjadwalan pemilihan serentak nasional. Pengisian Wakil Kepala Daerah (Bab XV): Ketentuan pengisian jabatan wakil gubernur, bupati, dan walikota.
Pengaturan Peralihan Penutup
Bagi daerah yang sedang melaksanakan tahapan Pemilihan, tahapan Pemilihan yang sedang berjalan menyesuaikan dengan ketentuan dalam UndangUndang ini. Dalam hal terjadi kekosongan gubernur, bupati, dan walikota yang diangkat berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota menggantikan gubernur, bupati, dan walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya. Dalam hal terjadi kekosongan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini. Pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional berdasarkan Undang-Undang ini untuk pertama kali dimulai pada tahun 2020. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan mengenai tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.