Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 dibentuk sebagai tindak lanjut dari perubahan politik dan ketatanegaraan pasca-reformasi. Undang-undang ini bertujuan menata ulang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar lebih mencerminkan kedaulatan rakyat. Penataan ini diperlukan karena adanya pembaruan Undang-Undang tentang Partai Politik dan Pemilihan Umum, serta untuk menyesuaikan lembaga perwakilan dengan semangat demokrasi dan aspirasi masyarakat yang berkembang. Selain itu, undang-undang ini menggantikan UU No. 16 Tahun 1969 beserta perubahannya yang sudah tidak relevan.