Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dibentuk untuk mewujudkan pembangunan nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata. Perkembangan dunia industri pada masa itu memerlukan landasan hukum yang kuat guna mengarahkan kegiatan perindustrian agar mampu menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, memperluas lapangan kerja, serta memperkokoh struktur industri yang tangguh dan berdaya saing. Peraturan perundang-undangan sebelumnya dianggap belum memadai dalam mengatur pembinaan, pengembangan, dan pengendalian industri sehingga diperlukan undang-undang baru yang lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional dan tantangan global.