tentang
1 perubahan tercatat
Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan **Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984** tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274) dinyatakan tidak berlaku.