Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berlandaskan Pancasila, khususnya kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan sebagai pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, yang menghendaki pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (MPR/DPR/DPRD) melalui Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kehidupan demokrasi Pancasila dan menjamin kesinambungan pembangunan yang stabil.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat I dan II. Secara garis besar, Ketentuan Umum dalam Pasal 1 menetapkan Pemilihan Umum sebagai sarana untuk mengisi badan-badan tersebut, dan subjek hukum utamanya adalah Warganegara Republik Indonesia sebagai pemilih. Objek yang diatur adalah tata cara pelaksanaan pemilihan anggota lembaga legislatif dan perwakilan di tingkat pusat hingga daerah. Undang-undang ini memuat bab-bab utama yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, syarat-syarat bagi organisasi peserta Pemilihan Umum, prosedur pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, pembentukan badan-badan penyelenggara pemilihan, serta ketentuan pidana terkait. Mekanisme utamanya adalah pemilihan langsung melalui pemungutan suara oleh warga negara untuk menentukan perwakilan mereka di lembaga-lembaga tersebut.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan penutup Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara itu, ketentuan peralihan menetapkan bahwa semua peraturan pelaksanaan mengenai Pemilihan Umum yang sudah ada sebelum berlakunya undang-undang ini, tetap dianggap sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, sampai dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan baru untuk melaksanakan ketentuan dalam undang-undang ini.