Latar Belakang

Undang-Undang ini disusun sebagai respon atas tuntutan reformasi politik untuk mewujudkan pemilu yang lebih demokratis, transparan, jujur, dan adil. Pemilu dipandang sebagai sarana utama pelaksanaan kedaulatan rakyat, sehingga pengaturannya harus mampu mencerminkan prinsip-prinsip negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.Selain itu, peraturan sebelumnya (UU 15/1969 beserta perubahannya) dipandang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan sistem politik modern dan dinamika masyarakat. Karena itu diperlukan penataan ulang seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk mekanisme pemungutan suara langsung, peran partai politik, serta pengawasan yang independen.

Pokok-Pokok Pengaturan

UU ini mengatur prinsip dasar pemilu yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun. Ketentuan umum memperjelas definisi pemilu, objek pemilihan, serta hak warga negara untuk memilih. UU menetapkan pembagian daerah pemilihan, jumlah kursi DPR, DPRD I, dan DPRD II, berikut mekanisme penetapannya.Aturan mengenai penyelenggara pemilu menegaskan kedudukan KPU sebagai lembaga independen yang terdiri dari unsur pemerintah dan partai politik, dilengkapi struktur PPI, PPD I, PPD II, PPK, PPS, hingga KPPS. Pengawasan dilakukan oleh Panitia Pengawas di semua tingkatan, sedangkan pemantauan dapat dilakukan lembaga dalam dan luar negeri.UU mengatur syarat keikutsertaan partai politik, hak dipilih, pencalonan, kampanye, pendanaan kampanye, serta mekanisme audit dana. Pemungutan suara diatur mulai dari pembuatan surat suara, proses pemberian suara, keabsahan suara, hingga penghitungan berjenjang dari TPS sampai nasional. Terakhir, UU mengatur penetapan hasil pemilu, pengumuman calon terpilih, serta ketentuan pidana terkait manipulasi pemilih, pemalsuan dokumen, pelanggaran kampanye, penyuapan, dan gangguan pelaksanaan pemilu

Pengaturan Peralihan Penutup

UU ini menggantikan UU 15/1969 beserta seluruh perubahannya yang dinilai tidak sesuai dengan perkembangan politik. Ketentuan peralihan memberikan dasar bahwa penyelenggaraan pemilu berikutnya harus menyesuaikan seluruh struktur baru, termasuk pembentukan KPU, mekanisme penghitungan suara berjenjang, serta penetapan syarat partai politik.Ketentuan penutup menegaskan bahwa hal-hal teknis yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini akan diatur melalui keputusan KPU, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Dalam Negeri, dan peraturan lain yang diperlukan. UU dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.