Latar Belakang
Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat didasari oleh kebutuhan untuk menyempurnakan sistem dan mekanisme pelaksanaan pemilihan umum agar lebih sesuai dengan dinamika politik dan perkembangan kehidupan demokrasi pada masa itu. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, keadilan, dan keterwakilan dalam proses pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat, sekaligus memperkuat legitimasi pemerintahan yang lahir dari hasil pemilu. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan memperjelas ketentuan teknis penyelenggaraan pemilu, memperbaiki tata cara pencalonan dan penetapan hasil pemilihan, serta menyesuaikan aturan dengan kebutuhan pembangunan politik nasional yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945.