Latar Belakang

Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat didasari oleh kebutuhan untuk menyempurnakan sistem dan mekanisme pelaksanaan pemilihan umum agar lebih sesuai dengan dinamika politik dan perkembangan kehidupan demokrasi pada masa itu. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, keadilan, dan keterwakilan dalam proses pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat, sekaligus memperkuat legitimasi pemerintahan yang lahir dari hasil pemilu. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan memperjelas ketentuan teknis penyelenggaraan pemilu, memperbaiki tata cara pencalonan dan penetapan hasil pemilihan, serta menyesuaikan aturan dengan kebutuhan pembangunan politik nasional yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat meliputi penyesuaian dan penyempurnaan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan umum, pengaturan calon peserta pemilu, penetapan hasil pemilihan, serta mekanisme pengisian keanggotaan badan perwakilan rakyat. Undang-undang ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu dalam memastikan proses pemilihan berjalan langsung, umum, bebas, dan rahasia. Selain itu, undang-undang ini memperjelas sistem perwakilan politik di tingkat nasional dan daerah agar pelaksanaan pemilu dapat mencerminkan kehendak rakyat secara lebih adil, tertib, dan sesuai dengan prinsip demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 menegaskan bahwa seluruh ketentuan dan pelaksanaan pemilihan umum yang sedang atau telah berlangsung berdasarkan undang-undang sebelumnya tetap sah dan berlaku hingga dilakukan penyesuaian dengan perubahan yang diatur dalam undang-undang ini. Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu diberikan waktu untuk menyesuaikan peraturan pelaksana serta prosedur administratif agar selaras dengan ketentuan baru. Sementara itu, ketentuan penutup menyatakan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pemilihan umum berikutnya, serta seluruh peraturan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.