Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UU No.27 Tahun 2007 belum memberikan kewenangan dan tanggungjawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan Pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dimasyarakat