undang-undang nomor 1 tahun 2025
tentang
Dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertanggung jawab mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Namun, peran BUMN saat ini belum sesuai dengan perkembangan ekonomi, sehingga diperlukan pengelolaan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk meningkatkan daya saing nasional serta mendukung pengembangan UMKM dan koperasi. Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN, perlu dilakukan pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional. Sehubungan dengan itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkini, sehingga perlu dilakukan perubahan ketiga terhadap undang-undang tersebut.
Undang-Undang ini membawa perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyelenggaraan BUMN didasarkan pada asas demokrasi ekonomi yang mencakup prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional, dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Presiden, sebagai Kepala Pemerintahan, memegang kekuasaan dalam pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kewenangannya di bidang pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan tersebut mencakup kepemilikan atas kekayaan negara yang dipisahkan dan ditempatkan pada BUMN. Berdasarkan Pasal 3E, Presiden dapat melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan tersebut kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Badan), yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini. Badan tersebut merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan utama untuk meningkatkan serta mengoptimalkan investasi dan kegiatan operasional BUMN, termasuk pengelolaan sumber-sumber dana lainnya. Lebih lanjut, Pasal 3G menjelaskan bahwa modal Badan berasal dari penyertaan modal negara dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah.
**Dengan berlakunya Undang-Undang ini: **
undang-undang nomor 1 tahun 2025
tentang
Dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertanggung jawab mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Namun, peran BUMN saat ini belum sesuai dengan perkembangan ekonomi, sehingga diperlukan pengelolaan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk meningkatkan daya saing nasional serta mendukung pengembangan UMKM dan koperasi. Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN, perlu dilakukan pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional. Sehubungan dengan itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkini, sehingga perlu dilakukan perubahan ketiga terhadap undang-undang tersebut.
Undang-Undang ini membawa perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyelenggaraan BUMN didasarkan pada asas demokrasi ekonomi yang mencakup prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional, dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Presiden, sebagai Kepala Pemerintahan, memegang kekuasaan dalam pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kewenangannya di bidang pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan tersebut mencakup kepemilikan atas kekayaan negara yang dipisahkan dan ditempatkan pada BUMN. Berdasarkan Pasal 3E, Presiden dapat melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan tersebut kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Badan), yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini. Badan tersebut merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan utama untuk meningkatkan serta mengoptimalkan investasi dan kegiatan operasional BUMN, termasuk pengelolaan sumber-sumber dana lainnya. Lebih lanjut, Pasal 3G menjelaskan bahwa modal Badan berasal dari penyertaan modal negara dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah.
**Dengan berlakunya Undang-Undang ini: **