Latar Belakang
Penerbitan PP ini dilatarbelakangi kebutuhan pembaruan pengaturan tentang penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perseroan, karena ketentuan sebelumnya tidak lagi memadai untuk mendukung dinamika pengelolaan investasi negara. Pemerintah menimbang bahwa penyertaan modal negara harus dilakukan dengan mekanisme yang transparan, akuntabel, dan berbasis landasan hukum yang jelas agar pengelolaan kekayaan negara dalam bentuk investasi dapat dilaksanakan secara efektif. Oleh sebab itu, PP ini diperlukan untuk menggantikan aturan lama dan menyediakan kerangka hukum yang lebih relevan dengan perkembangan ekonomi dan tata kelola BUMN.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penanaman modal dan investasi bagi negara melalui penyertaan modal atau investasi negara pada badan usaha milik negara ataupun badan usaha lain sebagaimana ditetapkan. PP 3/2023 mencabut PP yang lama (seperti PP 27/1972) dan menetapkan kerangka hukum baru untuk penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam badan usaha perseroan. Dengan demikian, PP ini menjadi landasan bagi negara dalam melakukan investasi strategis melalui BUMN atau perseroan negara, serta memberikan kerangka pengaturan yang lebih terkini terkait pengelolaan investasi negara, pengawasan dan akuntabilitasnya.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan Pemerintah ini menetapkan bahwa sejak mulai berlaku pada tanggal pengundangannya (18 Januari 2023), seluruh ketentuan di dalamnya langsung efektif tanpa memuat ketentuan peralihan, serta secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara untuk pendirian Perseroan Pengembangan Pariwisata Bali; selanjutnya, pengundangan diperintahkan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sehingga seluruh konsekuensi hukum atas penambahan penyertaan modal negara dan perubahan status serta kepemilikan saham berlaku sepenuhnya sejak tanggal tersebut.