Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan kepariwisataan di Provinsi Bali. Dalam rangka pengembangan pariwisata tersebut, dipandang perlu untuk mengarahkan usaha pembangunan Negara di bidang kepariwisataan dengan melibatkan peran perusahaan yang berstruktur komersial. Secara yuridis dan kebutuhan organisasi, untuk melaksanakan kegiatan kepariwisataan secara efisien dan efektif, diperlukan pendirian suatu badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero). Sebagai konsekuensi dari pendirian badan usaha tersebut, maka diperlukan adanya penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) Pengembangan Pariwisata Bali. Penyertaan modal Negara tersebut secara hukum harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku