Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan kepariwisataan di Provinsi Bali. Dalam rangka pengembangan pariwisata tersebut, dipandang perlu untuk mengarahkan usaha pembangunan Negara di bidang kepariwisataan dengan melibatkan peran perusahaan yang berstruktur komersial. Secara yuridis dan kebutuhan organisasi, untuk melaksanakan kegiatan kepariwisataan secara efisien dan efektif, diperlukan pendirian suatu badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero). Sebagai konsekuensi dari pendirian badan usaha tersebut, maka diperlukan adanya penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) Pengembangan Pariwisata Bali. Penyertaan modal Negara tersebut secara hukum harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pengembangan Pariwisata Bali sebagai subjek hukum yang menerima modal, dengan tujuan untuk mendukung pendirian dan pengembangan Persero tersebut dalam rangka memajukan pariwisata di Bali. Ketentuan umum, yang tercantum dalam Pasal 1, menetapkan penyertaan modal negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan sebagai objek pengaturan, dengan mekanisme yang diatur dalam Bab I mengenai Penambahan Penyertaan Modal, yaitu berupa nilai tanah dan bangunan milik negara yang sebelumnya dikelola oleh Perusahaan Negara Pengembangan Pariwisata Bali. Dengan demikian, regulasi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah untuk mengalihkan aset negara menjadi modal saham Persero guna melaksanakan usaha pembangunan dan pengelolaan obyek wisata di Bali.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, berdasarkan ketentuan penutup yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendidikan Perusahan Perseroan (PERSERO) Pengembangan Pariwisata Bali mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Karena peraturan ini merupakan penyertaan modal negara dan pendirian perusahaan perseroan baru, di dalam bagian ketentuan penutup tidak termuat pasal mengenai status peraturan lama yang dicabut, sehingga peraturan lain yang terkait tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini tidak mencantumkan ketentuan peralihan yang secara khusus mengatur masa transisi bagi pihak terkait untuk melakukan penyesuaian, mengindikasikan bahwa peraturan tersebut langsung memiliki kekuatan hukum penuh sejak tanggal diundangkan.