Latar Belakang

Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dalam mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kepastian hukum serta menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, diperlukan penataan dan perbaikan mekanisme sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan. Penataan tersebut mencakup pengaturan mengenai metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna

Pokok-Pokok Pengaturan

UU ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal, penjelasan, dan lampiran dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penyempurnaan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diatur dalam UU ini antara lain: 1) menambahkan metode omnibus; 2) memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPR dan presiden dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan; 3) memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation); 4) membentuk peraturan perundang-undangan secara elektronik; 5) mengubah sistem pendukung dari peneliti menjadi pejabat fungsional lain yang ruang lingkup tugasnya terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6) mengubah teknik penyusunan Naskah Akademik; dan 7) mengubah teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.