Latar Belakang
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dalam mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kepastian hukum serta menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, diperlukan penataan dan perbaikan mekanisme sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan. Penataan tersebut mencakup pengaturan mengenai metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna