Latar Belakang

Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan negara hukum yang demokratis. Sebelumnya, ketentuan mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai kelemahan, antara lain belum optimalnya perencanaan, koordinasi, dan harmonisasi antar lembaga pembentuk undang-undang, serta belum adanya standar yang jelas mengenai teknik penyusunan peraturan yang baik. Kondisi tersebut berdampak pada kualitas produk hukum yang kurang konsisten dan sering menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, dibentuklah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya dan memperkuat dasar hukum dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang transparan, partisipatif, dan berlandaskan pada prinsip negara hukum.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur secara menyeluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Ditegaskan pula hierarki peraturan perundang-undangan yang mencakup UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Selain itu, Undang-Undang ini memuat ketentuan mengenai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, partisipasi masyarakat, serta pentingnya naskah akademik sebagai dasar ilmiah dalam penyusunan rancangan undang-undang. Pengaturan mengenai teknik penyusunan juga diperjelas agar setiap peraturan memiliki kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta dapat dilaksanakan secara efektif.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang yang baru ini. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang ini menjadi landasan utama bagi seluruh proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, guna menjamin terciptanya produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan berkeadilan.