Latar Belakang
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan negara hukum yang demokratis. Sebelumnya, ketentuan mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai kelemahan, antara lain belum optimalnya perencanaan, koordinasi, dan harmonisasi antar lembaga pembentuk undang-undang, serta belum adanya standar yang jelas mengenai teknik penyusunan peraturan yang baik. Kondisi tersebut berdampak pada kualitas produk hukum yang kurang konsisten dan sering menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, dibentuklah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya dan memperkuat dasar hukum dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang transparan, partisipatif, dan berlandaskan pada prinsip negara hukum.