peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2019
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Peraturan ini dibentuk karena pencegahan tindak pidana terorisme harus dilaksanakan secara komprehensif, dan penyidik, penuntut umum, hakim, serta petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah untuk mengatur secara detail mengenai pencegahan dan perlindungan tersebut.
peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2019
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Peraturan ini dibentuk karena pencegahan tindak pidana terorisme harus dilaksanakan secara komprehensif, dan penyidik, penuntut umum, hakim, serta petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah untuk mengatur secara detail mengenai pencegahan dan perlindungan tersebut.